2020-07-23 DPRD
TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pansus II DPRD Maluku yang menangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan perseroan daerah (Perseroda) Maluku Energi Abadi (MEA) sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mengelola PI 10 persen eksploitasi blok gas abadi Masela ditargetkan rampung pada awal Agustus 2020.
“Bila DPRD bersama Pemprov Maluku tidak segera membuat Perda terkait pendirian PT. MEA, maka ditakutkan INPEX akan bekerja sama dengan pihak lain,” kata Ketua Pansus II DPRD Maluku, Fredy Rahakbauw di Ambon, Rabu (22/7/2020).
Sebelumnya Pansus II DPRD Maluku melakukan studi banding ke luar daerah pekan lalu dan menemui sejumlah pihak terkait seperti SKK Migas, PT. Petro Tekno, PT Hulu Migas Jawa Barat (Jabar), dan konsultan yang akan membantu dalam pembuatan Perda dimaksud.
“Studi banding yang dilakukan oleh Pansus I dan II ke Jakarta ini bertujuan untuk mencari referensi dalam rangka penyempurnaan naskah Raperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda lewat rapat paripurna DPRD Maluku ,” ujarnya.