Hubungi kami

Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Ritz-Carlton Hotel di Jaksel

2024-06-07 HaiPress

JAKARTA, - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita delapan aset tanah dan bangunan milik Surya Darmadi,terpidana kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu,Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan,penyitaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 5-6 Juni 2024 di wilayah DKI Jakarta.

Salah satu bangunan yang disita adalah The Ritz-Carlton Hotel dan Apartment Airlangga di Jakarta Selatan.

"Penyitaan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi," kata Ketut dalam keterangan tertulis,Kamis (6/6/2024) malam.

Baca juga: MA Diskon Uang Pengganti yang Dibayarkan Surya Darmadi,dari Rp 41,9 T Jadi Rp 2,2 T

Ketut menjelaskan,penyitaan dilakukan Kejagung sesuai isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023. Salah satu amar utusan itu menghukum Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.

Kejagung kemudian menindaklanjuti putusan itu melalui Nota Dinas Direktur Penyidikan Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 terkait hal penyitaan dan eksekusi aset bergerak dan aset tidak bergerak milik Surya Darmadi.

Ketut menjelaskan,melalui usulan itu,ada sejumlah aset Surya Darmadi yang hendak disita,yakni delapan barang bukti sebagai pembayaran atas uang pengganti dan 33 barang bukti yang terkait hasil TPPU.

Kemudian,penyitaan kembali 70 barang bukti yang sempat dikembalikan serta pengembalian barang bukti kepada mereka yang berhak dan melakukan pembukaan blokir sebanyak 46 barang bukti.

Menurut Ketut,Surya Darmadi tidak menyetujui hal tersebut.


"Terkait berita acara penyerahan barang bukti di atas,terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani lalu meninggalkan jaksa eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," tambah dia.

Meski ditolak oleh Surya Darmadi,Ketut menegaskan penyitaan tetap dilakukan dengan cara memasang plang sita eksekusi pada delapan aset tanah dan bangunan.

Ketut menambahkan,jaksa eksekutor juga telah menyerahkan barang eksekusi itu kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh dia.

Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Putusan Kasasi MA yang Sunat Uang Pengganti Surya Darmadi

Berikut daftar 8 aset Surya Darmadi yang disita:

-Satu unit tanah dan bangunan di Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29,Seb Sektor III,Kelurahan Pondok Pinang,Kecamatan Kebayoran Lama,Jakarta Selatan.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta 2009-2020 Pendidikan Online Yaxing    Hubungi kami SiteMap