Hubungi kami

Lahan Bekas TPS Pasar Jambu Dua Bisa Tampung 200 Motor dan 80 Mobil

2024-07-16 HaiPress

BOGOR,iDoPress - Lahan bekas Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Pasar Jambu Dua Bogor akan dijadikan sebagai lahan parkir.

Lahan seluas 1.700 meter itu diperkirakan bisa menampung kurang lebih 80 kendaraan roda empat dan 200 kendaraan roda dua.

“Untuk TPS yang dibongkar posisinya di belakang untuk parkir semua. Kalau tidak salah bisa digunakan untuk parkir 80 untuk mobil,kemudian 200 motor,” ujar Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Jenal Abidin,Selasa (16/7/2024).

Baca juga: TPS Pasar Jambu Dua Bogor Dibongkar,Lahan Akan Dialihkan sebagai Tempat Parkir

Saat ini,proses pembongkaran TPS sedang berlangsung. Jika tepat waktu,pembongkaran akan selesai pada Sabtu (20/7/2024).

300 pedagang yang sebelumnya berjualan di TPS mulai direlokasi ke Pasar Jambu Dua yang telah selesai direvitalisasi.

“Para pedagang yang sebelumnya di TPS kini sudah pindah ke gedung baru Pasar Jambu Dua Bogor sekarang sudah berjualan,” tutur Jenal.

Jenal mengatakan,proses pemindahan pedagang dari TPS ke dalam gedung baru Pasar Jambu Dua Bogor dipercepat agar bisa memulai pembangunan blok C.

Blok C dibangun untuk nantinya digunakan komoditi pedagang buah.

“Para pedagang kita percepat pindah karena TPS selain untuk parkir,di samping kanan TPS akan dibangun blok C,itu dikhususkan bagi pedagang buah,” ujarnya.

Baca juga: Pedagang Akan Dipindahkan secara Bertahap dari TPS ke Gedung Baru Pasar Jambu Dua Bogor

Pengamatan Kompas.com di lokasi,para pekerja tampak membongkar satu per satu lapak di TPS Pasar Jambu Dua.

Pembongkaran dimulai dengan menurunkan atap,lalu merobohkan besi kerangka TPS.

Satu per satu besi penyangga TPS juga mulai dilepas. Sekat-sekat TPS yang terbuat dari triplek atau papan kayu tipis itu juga mulai dibongkar.

Selanjutnya,material hasil pembongkaran langsung diangkut menggunakan mobil pikap.

Baca juga: Perumda Pakuan Jaya Bakal Bongkar TPS Pasar Jambu Dua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta 2009-2020 Pendidikan Online Yaxing    Hubungi kami SiteMap