Hubungi kami

Jubir Pastikan Anies Tak Bisa Berpasangan dengan Ahok Karena Terganjal Aturan

2024-08-18 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com -Juru bicara Anies Baswedan,Sahrin Hamid memastikan,Anies tidak bisa berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jika ingin maju dalam Pilkada Jakarta 2024.

Sahrin menjelaskan,duet Anies-Ahok tidak dapat dilakukan karena adanya aturan yang melarang mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur di wilayah yang sama.

"Anies-Ahok tidak bisa berpasangan. Karena ada batasan aturan yang mengatur terkait mantan gubernur tidak bisa menjadi wakil gubernur," ucap Sahrin kepada Kompas.com melalui pesan singkat,Minggu (18/8/2024).

Baca juga: Anies Masih Optimistis Maju Pilkada Jakarta

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada),tepatnya pada Pasal 7 Ayat (2) huruf o,yang mengatur persyaratan calon dalam pilkada.

"Calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut,belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur pada daerah yang sama," demikian poin UU Pilkada yang masih digunakan untuk Pilkada 2024.

Meskipun begitu,Sahrin menegaskan bahwa Anies masih memiliki peluang untuk maju sebagai kontestan dalam Pilkada Jakarta. Peluang ini dinilai masih terbuka mengingat dinamika politik yang terus berlangsung.

"Pendafataran masih tgl 27-29 Agustus 2024. Masih ada waktu untuk itu," kata dia.

Baca juga: PDI-P Bicara Duet Anies-Rano Karno untuk Pilkada Jakarta

Sebagai informasi,partai Nasdem resmi telah membatalkan dukungan untuk mencalonkan Anies di Pilkada Jakarta.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh usai menemui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Paloh mengatakan,tahun ini bukan momentum Anies untuk maju menjadi kontestan Pilkada Jakarta.

Sedangkan PKS,diketahui mendukung Ridwan Kamil pada Pilkada Jakarta setelah mendapatkan kursi cawagug. Hal itu dikatakan Juru Bicara PKS Muhammad Kholid.

“Sudah mulai ada titik terang. Hingga saat ini,Insya Allah calon gubernur usulan KIM adalah Ridwan Kamil (RK) dan calon wakil gubernur yang diminta untuk mendampinginya dari PKS," ungkap juru bicara PKS,Muhammad Kholid,dalam keterangan resmi pada Sabtu (17/8/2024).

Baca juga: Banyak NIK Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun,Jubir Anies: Harus Diinvestigasi demi Cegah Hak Warga Tercoreng

Sementara itu,Ridwan Kamil mengonfirmasi bahwa ia akan berpasangan dengan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Suswono,pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Ridwan Kamil pun meminta wartawan untuk menunggu deklarasi yang akan disampaikan Senin 19 Agustus.

"Hari Senin,deklarasi lusa ya. Nanti tunggu tanggal mainnya. Banyak (parpol di luar KIM)," ujarusai upacara pengibaran bendera di Ibu Kota Nusantara,Kalimantan Timur,Sabtu (17/8/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta 2009-2020 Pendidikan Online Yaxing    Hubungi kami SiteMap