Hubungi kami

Ikut Demo Kawal Putusan MK , Wanda Hamidah: Ini Preseden Buruk buat Provinsi dan Ratusan Desa di Indonesia

2024-08-22 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Mantan politikus Partai Golkar Wanda Hamidah mengkritik keras upaya DPR yang merevisi Undang-Undang Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pilkada.

Wanda pun ikut turun ke jalan menyampaikan aspirasinya di depan Gedung MK,Jalan Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat,bersama para massa lain pada Kamis (22/8/2024).

"Ini jadi preseden buruk buat di 33 provinsi dan ratusan kabupaten desa (di Indonesia). Bayangin enggak kamu punya pemimpin monyet semua," ujar Wanda di lokasi demonstrasi.

Baca juga: Demo Memanas,Massa Jebol Pagar Gedung DPR RI

Wanda pun menilai,upaya DPR RI yang merevisi putusan MK soal UU Pilkada itu menggerus harapan untuk memunculkan calon lain sebagai kandidat yang diusung partai pendukung pemerintah,seperti yang terjadi di Jakarta.

Sebab,Pilkada akan menjadi preseden buruk jika hanya diikuti satu pasangan calon saja.

Artinya,siapa pun yang dicalonkan oleh penguasa pasti akan menang karena tak akan ada persaingan visi dan misi yang ditawarkan.

"Enggak perlu orang baik,enggak perlu orang pintar,enggak perlu orang yang disukai rakyat,enggak ada kompetisi. Kau pasang monyet juga jadi kalau cuma sepasang," kata Wanda.

Baca juga: Jokowi Bahas Tambang di Istana Saat Rakyat Demo Kawal Putusan MK

Sebelumnya diberitakan,ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta,yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Baca juga: Wanda Hamidah: Kalau Kita Diam,Kita Digilas dan Tertindas!

Dengan perubahan ini,lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah,membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Namun,sehari setelah putusan,DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim,revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Baca juga: Wanda Hamidah: Kalau Pilkada Cuma Satu Pasang,Monyet Juga Bisa Jadi!

Awiek,sapaan akrabnya,menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang.

"Tentu yang paling penting di putusan MK itu adalah mengakomodir partai nonparlemen untuk bisa mengusung," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta,Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta 2009-2020 Pendidikan Online Yaxing    Hubungi kami SiteMap