Hubungi kami

DPR Batal Rapat Paripurna RUU Pilkada, Pengamat: Tak Paham Fungsi Jabatan

2024-08-23 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang batal dilakukan pada Kamis (23/8/2024) kemarin,terkait rencana revisi Undang-Undang Pilkada karena tidak memenuhi persyaratan kuorum,dianggap memperlihatkan ketidaktahuan para legislator dalam memahami tugasnya.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah Putra,DPR tidak secara ideologis membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada,tetapi terpaksa karena tidak berhasil kuorum.

"Artinya tidak banyak anggota DPR yang sebenarnya memahami apa yang sedang terjadi. Ini lebih mengkhawatirkan sebenarnya,karena sebagian besar anggota DPR bisa saja tidak paham fungsi jabatan politik mereka," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com,Jumat (23/8/2024).

Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR,rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi.

Baca juga: Selain RUU Pilkada,Pakar Ingatkan Masih Ada RUU Polri dan RUU TNI yang Berpotensi Bermasalah


Dengan demikian,karena anggota DPR berjumlah 575 orang,rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.

Akan tetapi,dalam pembukaan sidang kemarin ternyata hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.

Sedangkan anggota DPR yang izin tidak hadir dalam rapat paripurna sebanyak 87 orang.

Setelah diskors 30 menit,ternyata jumlah anggota DPR yang hadir tidak bertambah. Alhasil Rapat Paripurna tidak dilanjutkan dan DPR memutuskan membatalkan proses revisi UU Pilkada.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan,pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Kaesang Urus Surat untuk Pilkada pada 20 Agustus,Saat MK Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Sebelumnya,Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024,yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta 2009-2020 Pendidikan Online Yaxing    Hubungi kami SiteMap