2025-01-11 IDOPRESS
DEPOK,iDoPress - Gubernur Jakarta terpilih,Pramono Anung,menunggu keputusan resmi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait jadwal pelantikan kepala daerah.
Hal ini disampaikan Pramono merespons wacana mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah,dari yang semestinya Februari 2025 menjadi Maret 2025.
“Mengenai pelantikan sendiri kan masih debat tebal di dalam internal pemerintah,sehingga kami menunggu saja. Bagi kepala-kepala daerah yang tidak ada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi),kami tetap menunggu keputusan resmi,” ujar Pramono saat ditemui di Kampus UI Depok,Pondok Cina,Kecamatan Beji,Kota Depok,Sabtu (11/1/2025).
Pramono mengatakan,waktu pelantikan kepala daerah merupakan wewenang penuh pemerintah pusat,sehingga harus dihormati para kepala daerah terpilih.
Baca juga: Pramono Gratiskan Biaya Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta
Namun,politikus PDI Perjuangan itu tetap berharap keputusan terkait jadwal pelantikan dapat segera diambil untuk memastikan kelancaran transisi pemerintahan.
"Sebagai kepala daerah,kami tunduk,taat,patuh kepada apa yang dipersiapkan oleh pemerintah pusat. Namanya pemerintah daerah itu pasti dalam koordinasi pemerintahan pusat sehingga apa yang dipersiapkan oleh Presiden Prabowo seyogianya semua kepala daerah mengikutinya dengan baik," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan,pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.
Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut dia,pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur,wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews,Kamis (2/1/2025).
Dengan demikian,Rifqinizamy mengatakan,kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga,pelantikan dilaksanakan secara serentak.
Baca juga: Pramono Gratiskan Biaya Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ujarnya.
Namun,Rifqinizamy mengungkapkan,pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
Oleh karena itu,dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.
"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden),bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.