Hubungi kami

Di Sidang, Saksi Ungkap Pegawai Bea Cukai Dua Kali Terima Uang dari Blueray Cargo

2026-06-05 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan staf operasional PT Mega Persada Globalindo, Antonius Sidauruk, sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Antonius mengaku dua kali diminta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, untuk mengambil shopping bag berisi uang dari Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo.

Antonius mengatakan, penyerahan pertama terjadi di Spectra Karaoke, basement Hotel Mercure Kemayoran.

Saat itu, ia diminta Orlando mengambil sebuah shopping bag dari Dedy dan membawanya ke mobil.

"Di situ setelah ngobrol-ngobrol sama Pak Orlando, orang bapak ini, saya memang ada dikasih kayak shopping bag gitu, suruh bawa ke mobil aja gitu," ujar Antonius, di persidangan, Jumat.

Jaksa kemudian mendalami perintah Orlando kepada Antonius.

"Setelah di dalam room itu, Orlando meminta kepada saksi dengan penyampaian, 'Le, keluar ambil titipan uang dari Andri, terus bawa ke mobil, terus bilang ke driver untuk pulang?'," tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Antonius.

Antonius mengaku tidak pernah membuka ataupun memeriksa isi shopping bag tersebut meski disebut berisi uang.

"Enggak, saya enggak pernah periksa kalau ada dari bapak itu," kata dia.

Dalam persidangan, Antonius juga mengungkap adanya penyerahan kedua pada Januari 2026 di kawasan Mall of Indonesia (MOI).

Saat itu, ia kembali diminta Orlando menemui Dedy untuk menerima shopping bag lain.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Nilai suap itu terdiri dari uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Jaksa menyebut, pemberian dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan.

Suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk Kantor Pusat Bea dan Cukai serta sejumlah restoran di Jakarta Utara.

Tiga pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran suap ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ketiganya masih berstatus tersangka dan belum disidangkan.

Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta 2009-2020 Pendidikan Online Yaxing    Hubungi kami SiteMap