2026-06-05 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Cecep Darmawan mengusulkan agar ketua dan wakil ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dipilih secara internal oleh para anggota Kompolnas, bukan ditunjuk langsung oleh Presiden sebagaimana diatur dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Usulan itu disampaikan Cecep dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
"Ketua, wakil ketua Kompolnas kan di draf itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden. Ada pemikiran lain, tapi ini silakan saja nanti bisa jadi opsional. Apa tidak sebaiknya misalnya ketua dan wakil ketua itu dipilih secara internal oleh anggota," ujar Cecep di Gedung DPR RI.
Menurut dia, mekanisme tersebut dapat mencontoh praktik yang berlaku di sejumlah lembaga negara lain.
Dengan cara itu, proses pemilihan pimpinan Kompolnas dinilai lebih mencerminkan independensi lembaga.
"Nah kemudian sebagaimana juga praktik di lembaga-lembaga lain, misalnya di KPU, di tempat-tempat lain, dipilih oleh mereka saja, nanti ditetapkannya oleh Presiden sehingga enggak jadi soal," kata Cecep.
"Tapi ini satu opsional saja pimpinan, monggo nanti mana yang terbaik," sambung dia.
Cecep juga menyoroti ketentuan pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas, yang dalam draf RUU Polri diatur dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Dia sepakat dengan mekanisme tersebut, tetapi meminta agar proses seleksi anggota Kompolnas diatur secara lebih perinci dan transparan.
"Perlu diatur secara perinci proses seleksi yang transparan, partisipatif, dan berbasis merit seperti apa," kata Cecep.
Selain itu, Cecep juga mengusulkan agar laporan Kompolnas tidak hanya disampaikan secara berkala ke Presiden dan DPR, tetapi juga dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Menurut dia, laporan tersebut dapat disampaikan secara tahunan maupun sewaktu-waktu apabila terdapat isu strategis yang memerlukan perhatian publik.
Sebagai informasi, Komisi III DPR telah membentuk Panja RUU Polri untuk menyusun dan membahas revisi UU Polri.
Revisi tersebut telah resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.
Pembahasan revisi UU Polri merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu rekomendasi utama komisi tersebut ialah melakukan pembaruan UU Polri sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang