2026-06-05 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang pemberian perlindungan untuk saksi pelaku atau justice collaborator dari kasus korupsi MBG Dadan Hindayana hingga kasus pemerasan WNA Silmy Karim.
“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN (Badan Gizi Nasional) maupun Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Susilaningtias mengatakan pihak yang bersedia membantu penegak hukum mengungkap perkara dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator.
“Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Susilaningtias.
Menurut Susilaningtias, keberadaan JC penting untuk membantu penegak hukum membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi.
Ia menjelaskan Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku telah memberi ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.
“Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” jelas Susilaningtias.
Selain JC, LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun pihak lain yang memiliki informasi penting terkait perkara tersebut.
"Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” lanjutnya.
LPSK juga menyoroti dugaan korupsi dalam program MBG karena berkaitan dengan kepentingan publik dan masa depan anak-anak Indonesia.
“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius," jelasnya.
"Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Susilaningtias.
Untuk kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Imipas, LPSK juga membuka kemungkinan perlindungan bagi korban yang mengalami kerugian.
“Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek pelindungan korban juga perlu menjadi perhatian. LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan pelindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut,” jelasnya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan pihak lainnya sebagai tersangka dugaan penyimpangan tata kelola program MBG oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.