2026-06-10 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto lebih mengusulkan adanya pembatasan masa jabatan Kapolri dalam Undang-Undang Kapolri baru.
Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi usia pensiun Kapolri menjadi 61 tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden (keppres).
"Idealnya, ada batasan masa jabatan Kapolri yg harus diatur secara tegas, agar tak mudah Kapolri sebagai alat negara diintervensi kepentingan-kepentingan politik kekuasaan, termasuk Presiden yang memilihnya," ujar Bambang kepada iDoPress, Rabu (10/6/2026).
Ia kemudian memberikan contoh konkret mengenai format masa jabatan yang dinilai ideal untuk memperkuat independensi tersebut.
"Contohnya, masa jabatan Kapolri tiga tahun, dan tidak bisa diberhentikan kecuali ada pelanggaran berat. Masa jabatan ini akan berpengaruh pada independensi pejabat Kapolri," ujar Bambang.
Lewat perpanjangan usia pensiun Kapolri, ia khawatir terhadap independensi Polri yang akan lebih berpihak kepada penguasa.
Menurutnya, perpanjangan usia pensiun perwira bintang empat seperti Kapolri lewat keputusan Presiden berpotensi menggeser loyalitas institusi Polri.
"Ketika masa depan jabatan ditentukan oleh satu aktor politik, independensi Polri dalam penegakan hukum, pengamanan pemilu, maupun penanganan kritik terhadap pemerintah berpotensi tergerus oleh kebutuhan menjaga kedekatan dengan pusat kekuasaan," ujar Bambang.
Menurutnya, perpanjangan usia pensiun Kapolri akan membuat Korps Bhayangkara bergantung kepada figur penguasa.
Independensi Polri juga semakin mengkhawatirkan setelah disepakatinya aturan mengenai penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil.
"Bersamaan dengan meluasnya penempatan personel Polri di kementerian dan lembaga serta meningkatnya peran aparat dalam ruang sipil, penghapusan batas usia yang tegas bagi Kapolri menunjukkan bahwa yang sedang dibangun bukan institusi yang kuat, melainkan ketergantungan institusi kepada figur penguasa," kata Bambang.
Diketahui, DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (9/6/2026).
Salah satu substansi penting yang disepakati DPR dan pemerintah adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.
Dalam draf UU Polri baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Adapun bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Artinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merupakan kelahiran 5 Mei 1969 sudah berusia 57 tahun, masih dapat menjabat sebagai Kapolri sekitar tiga tahun lagi atau pensiun pada 2029.
Usia pensiun Listyo Sigit sebagai Kapolri juga bisa bertambah, mengingat UU Polri yang baru terdapat ketentuan "sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden (keppres)".
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang