2026-06-24 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan telah memberikan perlindungan kepada YTR (29), perempuan yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan Taufik Hidayat di Bandung, Jawa Barat.
"Terkait kasus yang terjadi di Bandung, LPSK sudah melakukan langkah-langkah sejak beberapa hari yang lalu. Tim kami masih di sana dan berkoordinasi intens dengan rumah sakit, dengan Polda, penyidik, dan juga tentu dengan keluarga serta korban," kata Ketua LPSK Achmadi, di kantornya, Rabu (24/6/2026).
Achmadi mengatakan, saat ini tim LPSK masih melakukan asesmen untuk memastikan bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada korban.
"Tim masih di sana ya. Secara administratif sesuai dengan haknya akan kita penuhi. Termasuk bantuan medis dan psikologis," jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara dan proses penyidikan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Teknis penanganan perkara dan penyidikan akan dilakukan oleh yang berwenang, dan kami juga terus membangun komunikasi intens. Beberapa jam yang lalu kami juga komunikasi dengan Pak Kapolda Jabar," katanya.
Sebelumnya, LPSK memastikan keluarga YTR telah mengajukan permohonan perlindungan. Permohonan tersebut diajukan kepada LPSK pada 12 Juni 2026 dalam bentuk bantuan perawatan medis di rumah sakit.
"Keluarga mengajukan (permohonan) tanggal 12 Juni. Kami mengidentifikasi adanya kebutuhan darurat dalam konteks medis," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Diketahui, YTR diduga disekap oleh seorang pria yang diduga merupakan kekasihnya Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat sudah ditangkap polisi di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026) malam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
LPSK akan menemui keluarga korban untuk memastikan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.
Selain itu, LPSK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian yang sedang menyelidiki kasus tersebut.
Korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma, serta pendampingan hukum dari LPSK saat memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialaminya.
"Pastinya ada pendampingan-pendampingan, pemberian keterangan di setiap proses peradilan ya, baik dari sisi proses ketika di kepolisian, kejaksaan, maupun di persidangan," kata Sri Suparyati.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang