2026-06-25 HaiPress



JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan potensi pelaku kabur, jika penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) hakim yang terjerat tindak pidana harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan Direktur Deteksi dan Analis Korupsi KPK Iskandar Marwanto dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6/2026).
"Bahwa argumentasi prosedur izin akan dibangun secara efektif dan cepat melalui aplikasi digital dan sebagainya, tidak akan menutup celah adanya kebocoran informasi (OTT) tersebut, yang memungkinkan pelaku tindak pidana melarikan diri sebelum ditangkap," ujar Iskandar dalam sidang, dikutip Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, tindakan penangkapan atau OTT adalah upaya paksa yang dilakukan dalam penanganan perkara terhadap orang atau pelaku berdasarkan kecukupan bukti tindak pidana.
Dalam beberapa OTT, kata Iskandar, membutuhkan waktu yang sangat segera dan mendesak dalam penanganannya.
Pasalnya ada hal yang diperhatikan, seperti kerentanan kebocoran dan potensi penghilangan barang bukti.
"Sehingga untuk menghindari adanya kerugian bagi hukum dan masyarakat, maka dalam konsep ketertiban umum menjadi bertentangan dengan kewajiban hukum jika seseorang mengetahui ada tindak pidana membiarkan atau tidak berusaha menangkap pelaku tersebut," tegas Iskandar.
Di samping itu, ia mencontohkan sejumlah negara seperti Spanyol, Portugal, Rumania, Polandia, dan Moldova yang juga mengakui kekuasaan kehakiman.
Namun, kekuasaan kehakiman di negara-negara tersebut tidak menjadi perlindungan yang sifatnya absolut dan membebaskan hakim dari pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.
"Baik Spanyol, Portugal, Rumania, Polandia, dan Moldova, Lithuania secara tegas menjadikan peristiwa tertangkap tangan menjadi pengecualian untuk diperolehnya izin dari otoritas berwenang terlebih dahulu sebelum dilakukan penangkapan dan/atau penahanan kepada hakim," jelas Iskandar.
Lanjutnya, lumrah bagi proses penangkapan atau OTT dengan mengabaikan kualitas jabatan atau kedudukan pelaku tindak pidana.
"Secara yuridis berlakunya rumusan Pasal 98 dan Pasal 101 (KUHAP) yang memerlukan izin dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum pidana," jelas Iskandar.
Dalam sidang yang sama, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Adji Prakoso menjelaskan tiga alasan penangkapan hakim yang terjerat kasus pidana harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Ketua MA.
"Dalam perspektif sosiologis, mekanisme tersebut memiliki beberapa tujuan utama, satu mencegah kriminalisasi hakim, dua menjaga stabilitas institusi peradilan, tiga menjamin due process of law," ujar Adji dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Kamis (25/6/2026).
Ia melanjutkan, Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP bertujuan untuk menciptakan mekanisme kontrol institusional sebelum aparat penegak hukum melakukan tindakan paksa terhadap hakim.

Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Adji Prakoso dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6/2026).