Hubungi kami

Gelar Forum Hukum dan Ekonomi, Peradi SAI Soroti Dampak KUHP Baru bagi Dunia Usaha

2026-06-25 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menggelar Indonesia Legal and Economic Forum (ILEF) sebagai wadah mempertemukan dunia usaha dan dunia hukum di tengah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang telah berjalan selama enam bulan.

Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengatakan forum tersebut dibentuk untuk menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran pelaku usaha terkait implementasi KUHP baru, terutama menyangkut pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Forum ini untuk mempertemukan dunia bisnis dan juga hukum karena sekarang ini suka tidak suka itu harus sejalan gitu ya. Untuk kami merencanakan bahwa ini diadakan pada setiap tahun dan untuk menjawab permasalahan-permasalahan bisnis dan juga membantu para pengusaha gitu ya untuk memahami hukum yang juga berkembang demikian besar," kata Harry ditemui di sela-sela acara ILEF, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Harry menilai, pemberlakuan KUHP nasional memunculkan banyak pertanyaan dari kalangan pengusaha.

Salah satunya terkait potensi pemidanaan terhadap perbuatan yang sebelumnya dianggap bukan ranah pidana.

Karena itu, Peradi SAI menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hakim, hingga pelaku usaha, guna memberikan gambaran mengenai perspektif masing-masing dalam menerapkan aturan baru tersebut.

“Nah kalau membaca peraturannya itu satu hal. Yang kami lakukan sekarang adalah melihat dari perspektif polisi bagaimana, jaksa bagaimana, hakim interpretasinya bagaimana dalam pelaksanaannya. Karena ini baru satu semester,” ujar Harry.

Ia menilai perkembangan hukum pidana Indonesia saat ini semakin menuntut perusahaan menjalankan tata kelola yang baik.

Bahkan, aparat penegak hukum kini dapat menelusuri pihak yang sesungguhnya berada di balik sebuah korporasi melalui konsep beneficial owner.

“Indonesia mengarah ke area yang baik dalam arti pengusaha harus tertib, perusahaan harus tertib. Tidak boleh lagi bilang tidak tahu. Kalau mereka sepatutnya tahu lalu tidak melakukan apa-apa, ternyata itu juga bisa dihukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana ILEF Daniel Ginting mengatakan ILEF hadir untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui kepastian hukum.

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah membutuhkan kejelasan interpretasi hukum agar pelaku usaha memiliki ruang untuk mengambil keputusan bisnis secara tepat.

“Dengan keinginan negara untuk bertumbuh ekonominya, harus ada kejelasan dari interpretasi hukum. Ada ruang untuk diskresi. Ini adalah ruang kita bersama,” ujar Daniel.

Ia menambahkan momentum enam bulan pertama pemberlakuan KUHP nasional menjadi waktu yang tepat untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang muncul dalam praktik.

Hasil pembahasan dalam forum tersebut, lanjut Daniel, berpotensi menjadi bahan masukan bagi pelaku usaha, kamar dagang, perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta 2009-2020 Pendidikan Online Yaxing    Hubungi kami SiteMap