2026-06-26 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka menyoroti fenomena delayed justice atau tertundanya akses terhadap keadilan bagi perempuan korban kekerasan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi.
"Kasus yang saat ini juga menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah fenomena delayed justice," kata Sondang saat memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Jumat (26/6/2026).
Sondang menjelaskan, delayed justice terjadi ketika perempuan korban kekerasan mengalami hambatan untuk memperoleh akses terhadap keadilan.
"Ketika seorang perempuan menjadi korban KDRT atau korban kekerasan seksual, mereka kerap mengalami akses terhadap keadilan yang sangat sulit dan tertunda. Misalnya, ketika mereka melaporkan kasusnya, laporan tersebut tidak segera diproses atau diproses dalam waktu yang sangat lama," ujarnya.
Menurutnya, keterlambatan penanganan perkara tersebut tidak hanya menghambat pemenuhan hak korban, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk perlakuan yang tidak manusiawi.
"Fenomena inilah yang kami sebut sebagai delayed justice, dan hal tersebut memiliki potensi besar menimbulkan penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi," tuturnya.
Di ranah negara, Komnas Perempuan juga mencatat berbagai pelanggaran terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Termasuk sedikitnya 91 kasus delayed justice, praktik kriminalisasi, diskriminasi, intimidasi, ancaman, pengabaian hak maternitas, hingga penerapan keadilan restoratif yang mengabaikan hak korban untuk pemulihan.
Selain itu, Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat sedikitnya 13 kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan pada CATAHU 2024 dan empat kasus pada CATAHU 2025.
Angka tersebut diyakini hanya merupakan puncak gunung es karena masih kuatnya hambatan pelaporan, relasi kuasa yang timpang, serta belum tersedianya mekanisme pengaduan yang aman dan responsif bagi para korban.
Sondang menambahkan, Komnas Perempuan juga memberi perhatian terhadap perempuan yang berada di tempat penahanan, terutama terkait pemenuhan hak maternitas bagi tahanan yang sedang hamil atau memiliki anak agar tidak mengalami perlakuan yang mengarah pada penyiksaan.
Ia menegaskan Komnas Perempuan akan terus mengadvokasi isu kekerasan terhadap perempuan, termasuk yang berpotensi menjadi penyiksaan, sebagai salah satu isu strategis lembaga hingga 2030.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang