2026-06-26 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan markas perjudian online lintas negara yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza, Jakarta Barat.
"Adapun perinciannya terdiri dari 76 warga negara China, 3 warga negara Laos, 2 warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, kemudian 6 warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Wira mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 321 WNA yang diamankan saat penggerebekan.
Sementara itu, lanjut dia, ada 34 orang yang saat ini masih dilakukan pendalaman.
Menurut dia, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mengoperasikan jaringan judi online tersebut.
Sebanyak 175 orang bertugas sebagai customer service, 10 orang sebagai programmer atau tenaga IT, 27 orang admin pemasaran, 22 orang admin keuangan.
Kemudian, sembilan orang peserta pelatihan yang telah mampu mengoperasikan sistem perjudian, serta 44 orang lainnya berperan sebagai pendukung operasional.
Wira menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan ratusan WNA yang keluar masuk Gedung Hayam Wuruk Plaza.
Setelah dilakukan penyelidikan yang didukung analisis digital forensik, analisis keuangan, dan pemantauan lapangan, penyidik menemukan aktivitas operasional perjudian online lintas negara di lantai 20 dan 21 gedung tersebut.
"Dari hasil penindakan tersebut berhasil mengamankan para pelaku yang saat dilakukan penangkapan sedang menjalankan aktivitas mengoperasionalkan judi online," ujar dia.
Dalam operasinya, para pelaku mengelola ratusan situs judi online dengan memanfaatkan media sosial untuk promosi, rekening nominee, aset digital, hingga mata uang kripto seperti USDT guna menyamarkan transaksi ilegal seolah-olah merupakan aktivitas perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
Selain menetapkan ratusan WNA sebagai tersangka, penyidik juga mengembangkan perkara dengan menangkap empat warga negara Indonesia yang diduga membantu operasional jaringan tersebut.
Mereka diduga berperan sebagai admin keuangan, membantu penyewaan gedung sebagai pusat operasional, menyediakan rekening dan kartu ATM, membantu penukaran aset kripto, hingga mengurus izin tinggal para WNA.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik, penyidik menemukan sebanyak 145domain atau situs perjudian online yang dikelola para tersangka secara bergantian untuk menghindari pemblokiran.
Server dan hosting situs-situs tersebut diketahui berada di luar negeri, antara lain di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
Penyidik juga menemukan data berupaGoogle Sheet yang memuat catatan transaksi salah satu platform judi online.
Berdasarkan data tersebut, nilai deposit tercatat mencapai Rp 13,9 triliun dengan keuntungan atau profit sekitar Rp 1,69 triliun.
Bareskrim masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana serta mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan yang diduga menjadi sponsor masuknya para WNA ke Indonesia.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang