2026-06-26 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), setelah pemerintah, DPR, dan perwakilan serikat buruh menggelar rapat koordinasi membahas langkah antisipasi gelombang PHK, Jumat (26/6/2026).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, penunjukan Prasetyo Hadi adalah usulan dari kalangan serikat buruh agar koordinasi lintas kementerian dalam penanganan PHK berjalan lebih efektif.
"Teman-teman pers banyak bertanya siapa ketua Satgas PHK? Ketua Satgas PHK itu adalah Pak Mensesneg. Karena kami juga yang meminta para pimpinan buruh sepakat supaya efektif dalam komunikasi lintas sektoral kementerian," ujar Andi Gani dalam konferensi pers usai rapat, Jumat (26/6/2026).
Dia berharap pembentukan Satgas dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berpotensi memicu PHK.
"Karena itu kepada teman-teman buruh yang saat ini sedang menantikan hasil pertemuan ini, saya pastikan pemerintah berada di pihak buruh dan juga pengusaha, win-win solution. Dan mudah-mudahan hari Senin sudah ada keputusan mengenai gas industri dan RKAB. Terima kasih," jelas Andi Gani.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo Hadi membenarkan dirinya diminta memimpin Satgas Mitigasi PHK.
Menurut dia, permintaan tersebut muncul setelah proses panjang pembentukan satgas yang berlangsung sekitar satu tahun.
"Memang ini perjalanan kurang lebih satu tahun dalam proses pembentukan Satgas mitigasi bencana. Kemudian semua bersepakat memohon kami untuk menjadi ketua Satgas mitigasi PHK. Oleh karena dianggap kita dapat menjembatani berbagai pihak dan berbagai stakeholder terkait," kata Prasetyo.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa penunjukan tersebut masih akan disempurnakan secara formal, termasuk dengan memperluas keanggotaan Satgas.
"Nah, namun secara formil kami mohon waktu karena masih akan kita sempurnakan, karena kita juga ingin mengajak bergabung teman-teman di Desk Ketenagakerjaan yang sudah ada di kepolisian, supaya ini bisa kita satukan, semua kita bekerja bersama-sama," jelas Prasetyo.
Menurut Prasetyo, Satgas nantinya bertugas memantau potensi PHK, memperkuat pertukaran informasi antar lembaga, serta mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan.
Selain itu, Prasetyo memastikan Satgas juga akan menangani kasus PHK yang hingga kini belum terselesaikan, termasuk kewajiban perusahaan memenuhi hak pekerja.
“Ada juga yang berpotensi terjadi PHK, dan kita mitigasi satu per satu karena permasalahan PHK tidak selalu berkenaan dengan masalah. Misalnya tadi, suplai bahan baku, kemudian gas atau batu bara. Kadang-kadang juga ada permasalahan yang itu adalah konflik internal manajemen perusahaan. Tetapi apapun itu penyebabnya, maka menjadi tugas kita untuk bersama-sama melakukan mitigasi," pungkas Prasetyo.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang