2026-06-26 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisioner Ombudsman RI Maneger Nasution menyayangkan kegiatan pemantauan Ombudsman bersama Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis (18/6/2026) yang lalu sempat dihalangi petugas.
Padahal, kata Maneger, pihaknya sudah berkoordinasi sebelum mengunjungi lapas tersebut.
“Karena itu tentu kita menyayangkan hari gini, hari gini ya masih ada peristiwa yang seperti itu,” kata Maneger dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Dia mengatakan, ketika itu, Ombudsman dan KuPP menunggu hampir 2 jam karena tidak diperkenankan masuk oleh petugas lapas.
Lalu, kata dia, petugas lapas hanya mengizinkan untuk memantau dua lokasi yaitu dapur dan bimbingan kerja.
“2 jam kurang lebih ya, dan tidak diperkenankan melakukan pemantauan kecuali di dua tempat. Satu dapur, yang kedua bimbingan kerja,” ujarnya.
Manager pun berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi dan lembaga negara terbuka terhadap pengawasan.
“Sekali lagi tentu pimpinan KuPP bukan hanya Ombudsman itu menyatakan keprihatinan yang mendalam, hari gini kita masih ada pada posisi itu dan tentu kita berharap peristiwa yang seperti ini yang memprihatinkan ini tidak lagi terulang di masa yang akan datang,” ucap dia.
Dilansir dari laman resmi Ombudsman, pada Jumat (26/6/2026), petugas Lapas Kelas IIA Cibinong menghalangi tinjauan mendadak tim pengawas pada Kamis (18/6/2026).
Insiden ini menghambat pemantauan langsung terhadap pelayanan publik dan pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kunjungan tanpa pemberitahuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama antarlembaga yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) serta upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (ill-treatment).
Siti menegaskan, pihaknya menyayangkan peristiwa ini karena menghambat tugas pengawasan lembaga yang sah dan dilindungi oleh hukum.
“Kami sangat menyesalkan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri serta melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan," kata Siti.
Dia mengatakan, kehadiran Ombudsman RI untuk menjalankan mandat undang-undang demi memastikan tidak adanya kekerasan dan menjamin hak-hak seluruh warga binaan terpenuhi tanpa kecuali.