Hubungi kami

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji: Klien Saya Sudah Lansia dan Punya Penyakit

2026-06-26 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kuasa Hukum Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR), Rhama Rizki Vianto dalam permohonan praperadilannya meminta agar Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertimbangkan usia kliennya yang sudah lanjut usia (lansia) dan memiliki riwayat penyakit.

Sebelumnya, Asrul Azis Taba menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan Indonesia tahun 2023–2024 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Genap tanggal 22 Juli 2026 ini beliau berumur 77 tahun, dan juga mempunyai riwayat penyakit juga yang butuh penanganan dan perawatan khusus juga di situ," kata Rhama seusai sidang, Jumat (26/6/2026).

Kuasa hukum memandang usia lanjut pemohon merupakan keadaan faktual yang wajib dipertimbangkan dalam menguji kebutuhan, urgensi, dan proporsionalitas penahanan.

Selain persoalan usia dan kesehatan, dalam petitumnya, Rhama menilai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak sah.

"Tindakan termohon menetapkan Pemohon Asrul Azis Taba sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor 3/180 Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dilakukan tanpa menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penyidikan (SPDP) secara patut kepada Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Rhama.

Kuasa hukum juga berpendapat bahwa penahanan terhadap kliennya tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan sejak putusan Praperadilan a quo diucapkan," ucapnya.

Sidang praperadilan dihadiri pihak kuasa hukum sebagai pemohon dan KPK selaku termohon. Sidang dipimpin oleh I Ketut Darpawan sebagai hakim tunggal.

Sidang selanjutnya diselenggarakan pada Senin, 29 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.

Sedangkan putusan dijadwalkan akan dibacakan pada Senin, 6 Juli 2026.

"Persidangan ini harus sudah selesai tanggal 6 Juli ya Pak ya. 6 Juli akan dibacakan putusannya. Jadi kami berikan kesempatan kepada termohon untuk mengajukan jawaban 29 Juni," kata Hakim I Ketut Darpawan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta 2009-2020 Pendidikan Online Yaxing    Hubungi kami SiteMap