2026-07-20 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah merampungkan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan kemudian meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk membawa hasil harmonisasi tersebut ke rapat paripurna untuk bisa ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
"Berdasarkan pandangan mini fraksi dari kedelapan fraksi, secara keseluruhan menyetujui. Bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk diproses sebagaimana mestinya, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah dapat disetujui?" kata Bob dalam rapat yang digelar Senin (20/7/2026).
Peserta rapat pleno Baleg DPR kemudian menjawab, "Setuju.”
Adapun salah satu substansi yang dimasukkan dalam hasil harmonisasi adalah penguatan pengakuan terhadap masyarakat adat, serta penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting dalam basis data kawasan hutan.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil kerja Panja Harmonisasi RUU Kehutanan.
Dia menjelaskan, Panja telah membahas RUU tersebut secara intensif bersama pengusul sejak 2 Juni 2026 hingga 16 Juli 2026. Selain itu, Baleg juga meminta masukan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sturman mengatakan, Panja pun menyepakati delapan poin penyempurnaan dalam RUU Kehutanan hasil harmonisasi.
Pertama, Panja melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap 13 catatan agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Panja menyempurnakan rumusan Pasal 4 ayat (2) terkait penguasaan hutan oleh negara agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Ketiga, Panja menambahkan ketentuan mengenai kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5).
Keempat, Panja mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini terkait pemanfaatan kawasan hutan yang dikecualikan, termasuk ketentuan mengenai kewajiban reboisasi.
Kelima, Panja menambahkan rumusan mengenai keberadaan masyarakat adat serta penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting dalam Pasal 61A ayat (6) yang mengatur basis data.
Keenam, Panja menambahkan ketentuan yang mewajibkan pelibatan masyarakat terdampak pada seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3).
Ketujuh, Panja menambahkan ketentuan mengenai delegasi pembentukan peraturan pelaksanaan dalam Pasal 83C.
Kedelapan, Panja menambahkan ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan dalam bagian penutup RUU.
Sturman mengatakan, berdasarkan aspek teknis, substansi, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja menilai RUU tersebut layak diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Berdasarkan aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI," ujar Sturman.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang