Hubungi kami

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

2026-07-20 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (20/7/2026).

Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Permohonan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah seharusnya ditolak sepenuhnya,” kata Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Putusan ini ditetapkan Hakim berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Gugatan praperadilan pertama menjadi salah satu pertimbangan.

Sebab menurut Hakim, gugatan ini harus dimohonkan dalam satu gugatan perkara.

“Hakim berpendapat, permohonan praperadilan ini tidak dapat diajukan secara parsial, dengan menguji satu per satu, melainkan diajukan secara menyeluruh,” kata Hakim.

Terlebih, saat kasus masih dalam tahap penyidikan, Roy maupun tim kuasa hukumnya tak pernah mengajukan gugatan praperadilan, termasuk terkait penetapan tersangka.

Menurut Hakim, hal ini berarti Roy sebetulnya sudah siap untuk menghadapi sidang pokok perkara yang kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Bentuk pengabaian hak hukum dan menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi sidang pokok perkara,” ujar Hakim.

Roy Suryo sebelumnya mengajukan praperadilan terhadap penggeledahan dan penangkapan. Hakim pun mengabulkan gugatan tersebut.

Lalu praperadilan kedua Roy Suryo menuntut ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus ijazah Jokowi.

Diketahui, Roy Suryo dan kuasa hukumnya meyakini bahwa penetapan tersangka yang terbit dalam nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025 tidak sah.

Dia menyoroti Pasal 32 UU ITE tentang manipulasi dokumen yang disangkakan kepadanya. Sebab, dia mengeklaim tak pernah memanipulasi ijazah Jokowi.

“Karena Pasal 32 itu adalah kalau saya mengakses data itu, kemudian saya membuat kerusakan di data itu, apalagi kalau saya mencuri kemudian mengunggahnya kembali. Fakta yang lain saya tidak punya akun untuk melakukan itu,” kata Roy ditemui di PN Jaksel, Kamis (16/7/2026).

Dia kembali menegaskan, hal yang dilakukannya adalah menganalisis dokumen digital ijazah Jokowi yang diunggah Dian Sandi di media sosial X.

Menurut penelusuran yang dia lakukan bersama tim kuasa hukum, ada sejumlah akun yang turut mengunggah foto tersebut.

Namun, beberapa orang lainnya kemudian menghapus unggahan itu.

Oleh karena itu, dia menilai perbuatannya tak sesuai dengan Pasal 32 UU ITE yang disangkakan padanya, dan meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dia.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta 2009-2020 Pendidikan Online Yaxing    Hubungi kami SiteMap