Hubungi kami

Menteri Haji Sebut Pasal Pidana di UU Haji dan Umrah Tak Jerat Jemaah Umrah Mandiri

2026-08-05 HaiPress

JAKARTA, iDoPress – Pemerintah menegaskan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak mengkriminalisasi masyarakat yang menjalankan umrah mandiri.

Penegasan itu disampaikan pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah Muhammad Irfan Yusuf saat membacakan keterangan Presiden dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dengan nomor perkara 239/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Irfan menyampaikan, Pasal 115 dan Pasal 122 hanya dapat diterapkan apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, termasuk adanya unsur "tanpa hak" dan tindakan bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Ketentuan pasal a quo bukan merupakan norma pidana yang berdiri sendiri, tidak jelas, tidak terukur, kabur dan tidak dapat dibuktikan secara objektif, melainkan norma yang hanya dapat diterapkan apabila seluruh unsur terbukti secara kumulatif berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata Muhammad Irfan Yusuf, saat membacakan keterangan pemerintah.

Ia menjelaskan, frasa "setiap orang" dalam Pasal 115 mencakup orang perseorangan maupun korporasi.

Sementara, frasa "tanpa hak" dimaknai sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk menghimpun dana jemaah untuk keuntungan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun frasa "bertindak sebagai PPIU" dimaknai sebagai pihak yang dengan sengaja melakukan pengumpulan dan atau pemberangkatan jemaah umrah melalui penyedia layanan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin sebagai PPIU pada Kementerian Haji dan Umrah.

Dalam keterangannya, Irfan juga membantah dalil pemohon yang menyebut ketentuan tersebut berpotensi mengkriminalisasi pelaksanaan umrah mandiri.

Menurut pemerintah, pengakuan terhadap umrah mandiri justru telah diatur dalam Pasal 86 dan dipertegas melalui Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025.

Pengaturan tersebut menunjukkan adanya perbedaan yang jelas antara pelaksanaan ibadah secara individual dengan penyelenggaraan perjalanan umrah sebagai kegiatan usaha.

"Oleh karena itu, norma pidana tetap diperlukan untuk membedakan pelaksanaan hak beribadah secara mandiri dan praktik pengumpulan jemaah umrah tanpa izin yang berpotensi menghindari mekanisme pengawasan negara," ujar Irfan.

Pemerintah juga menegaskan perubahan frasa dari "secara perseorangan" menjadi "secara mandiri" dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 merupakan arah kebijakan yang disepakati pemerintah bersama DPR.

Frasa "secara mandiri" dimaknai sebagai seseorang yang menjalankan ibadah umrah secara mandiri sejak tahap perencanaan, persiapan, pemberangkatan, pelaksanaan ibadah hingga pemulangan.

Dalam perkara ini, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 115 dan Pasal 122 agar hanya berlaku terhadap pihak yang tanpa hak menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah sebagai kegiatan usaha yang bersifat komersial, serta tidak diterapkan terhadap koordinasi nonkomersial dalam pelaksanaan umrah mandiri bersama keluarga atau kerabat.

Atas permohonan tersebut, pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dan menyatakan Pasal 115 serta Pasal 122 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tetap konstitusional.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta 2009-2020 Pendidikan Online Yaxing    Hubungi kami SiteMap