Hubungi kami

“Katanya Cuma Jalanan, Enggak Tahunya Lapak Ikut Dibongkar”

2026-08-10 HaiPress

DEPOK, iDoPress - Pedagang mie ayam di Pasar Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, Sani (60), kaget saat mengetahui lapaknya ikut dibongkar dalam penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Senin (10/8/2026).

Sani mengaku sebelumnya mendapat informasi bahwa penertiban hanya menyasar lapak yang mengganggu akses jalan. Namun, lapak yang berada di bagian dalam pasar juga ikut dibongkar.

"Katanya cuma jalanan doang, enggak masuk-masuk ke dalam. Kan saya di dalam sana. Ngomongnya kan perapihan enggak tahu jadi begini, yang sudah rapi ya nurut," tutur Sani saat ditemui iDoPress di lokasi, Senin.

Berdasarkan pantauan iDoPress, puluhan petugas Satpol PP, Satgas Sumber Daya Air (SDA), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok berada di lokasi penertiban.

Dua alat berat dikerahkan untuk merobohkan lapak-lapak pedagang. Para pedagang tampak tergopoh-gopoh mengangkut barang dagangan, etalase, dan meja dari lapak mereka agar tidak tertimbun.

Petugas Satpol PP juga membantu pedagang mengeluarkan barang sebelum lapak dibongkar.

Penertiban mulai berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan terdapat 350 bangunan yang ditertibkan.

"Berdasarkan surat yang kami layangkan ada 350 bangunan yang kami sampaikan dengan prosedur SP1, SP2, dan SP3," ujar Dede.

Menurut Dede, penertiban tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Pedagang telah diberikan pemahaman terkait rencana penertiban dan pemerintah memberikan kelonggaran hampir satu pekan.

"Kami sudah laksanakan, mereka sudah kami berikan pemahaman bahwa kami akan mengasal menertipkan sesuai dengan SP1 dan SP3. Kemudian kami longgarkan kembali hampir satu minggu jadi prosesnya sebetulnya kegiatan ini sudah hampir satu bulan," tambahnya.

Pedagang Sudah Tahu Akan Ditertibkan

Sani mengakui dirinya sudah mengetahui adanya pemberitahuan mengenai penertiban.

"Ada pemberitahuan, dari bulan kemarin. SP 1,2,3 ada dari 28 Juli," ujarnya.

Namun, ia mengaku tidak menyangka lapaknya yang berada di bagian dalam ikut terdampak.

Penertiban dilakukan terhadap lapak yang berdiri di atas tanah yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.

Di salah satu bidang tanah yang menjadi lokasi penertiban, terdapat papan keterangan yang menyebut tanah tersebut milik ahli waris almarhum Kawidjaja Henricus Ang dan sedang dalam gugatan perkara perdata REG.108/PDT.G/2017/PN.DPK.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta 2009-2020 Pendidikan Online Yaxing    Hubungi kami SiteMap