2026-08-12 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, Andre Soelistyo, mengungkap surat kuasa atas saham yang diberikan Nadiem Anwar Makarim sebelum dilantik sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Oktober 2019 bersifat mutlak.
“Sesuai dengan dokumen yang sudah disampaikan, itu kuasa mutlak,” ujar Andre, dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Andre mengatakan, surat kuasa tersebut diberikan untuk mencegah konflik kepentingan setelah Nadiem menjalankan tugas sebagai menteri dan tidak lagi terlibat dalam operasional perusahaan.
Melalui surat kuasa itu, Andre dan Kevin Aluwi diberi kewenangan untuk menggunakan hak suara atas saham milik Nadiem dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Jadi segala keputusan yang bisa diambil di Rapat Umum Pemegang Saham, apakah itu di PT AKAB sebagai holding dan juga anak-anak perusahaan, itu diberikan kepada saya sendiri dan Bapak Kevin Aluwi, di mana kami berdua bersama-sama bisa melakukan keputusan atas suara saham Pak Nadiem tersebut,” kata Andre.
Andre juga menegaskan tidak ada kewajiban bagi dirinya dan Kevin untuk meminta persetujuan Nadiem sebelum mengambil keputusan.
“Tidak ada,” katanya.
Andre juga membantah pernah meminta persetujuan Nadiem ketika menentukan nilai saham investor baru.
“Meminta persetujuan tidak. Kami menggunakan surat kuasa,” kata Andre.
Meski demikian, Andre mengakui dirinya dan Nadiem masih terkadang berkomunikasi karena keduanya sebelumnya memiliki hubungan pertemanan.
Menurut Andre, komunikasi tersebut hanya sebatas pembaruan secara umum mengenai kondisi perusahaan dan bukan untuk meminta keputusan terkait operasional perusahaan.
“Tapi kalau atas meminta pemberian keputusan, tidak. Tidak ada,” ujar Andre.
Andre juga membantah Nadiem pernah melakukan intervensi terhadap kegiatan operasional harian perusahaan selama menjabat sebagai menteri.
Perkara ini merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim atas kasus pengadaan Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 809 miliar.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta pidana 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,680 triliun.
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat dalam perkara tersebut.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang