Hubungi kami

Menkum: Perintah Prabowo Jelas, RUU Perampasan Aset Harus Disegerakan

2026-08-14 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, perintah Presiden Prabowo Subianto sudah jelas bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus segera diproses.

Hanya saja, Supratman menyebutkan bahwa pemerintah berada dalam posisi menunggu karena RUU Perampasan Aset merupakan RUU yang menjadiusul inisiatif DPR.

"RUU Perampasan Aset, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang. Komisi III sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

"Dan kita tunggu, bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu ya. Kita tunggu," imbuh dia.

Supratman meyakini bahwa DPR akan sesegera mungkin menyelesaikan penyerapan aspirasinya.

Setelahnya, barulah pemerintah dan DPR membahas RUU Perampasan Aset secara bersama.

"Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR," ucap politikus Partai Gerindra itu.

Supratman juga enggan mengomentari substansi RUU Perampasan Aset yang disusun DPR karena pemerintah juga memiliki sikap sendiri.

"Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum," kata dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara dan Kalimantan Utara, untuk menyerap aspirasi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Kunjungan tersebut dilakukan saat reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

"Dalam fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi III DPR RI mendapatkan berbagai masukan dari seluruh aparat penegak hukum sebagai mitra kerjanya mengenai dinamika dan tantangan pelaksanaan penegakan hukum, khususnya di wilayah yang geografisnya terbilang sulit," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Habiburokhman mengatakan, penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah.

"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya," ujar dia.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta 2009-2020 Pendidikan Online Yaxing    Hubungi kami SiteMap