Hubungi kami

Kilas Balik Kasus Jessica Wongso dan Kopi Sianida terhadap Mirna hingga Tewas

2024-08-18 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Jessica Kumala Wongso,terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin direncanakan akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu,Jakarta Timur,hari ini,Minggu (18/8/2024).

Kasus yang melibatkan Jessica terjadi pada 2016. Pada delapan tahun lalu,kejadian pembunuhan ini menjadi kasus paling kontroversial.

Perjalanan kasus ini dimulai ketika empat orang yang berteman sejak kuliah di Billy Blue College,Australia,memiliki rencana untuk bertemu di Indonesia. Mereka adalah Mirna,Jessica,Hani Boon Juwita,dan Vera.

Baca juga: Bebas Bersyarat Hari Ini,Berikut Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Pertemuan Jessica dan Mirna dan satu orang temannya berlangsung di Kafe Olivier,Grand Indonesia (GI),Tanah Abang,Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Namun,Vera tidak ikut dalam pertemuan itu,tetapi tak dijelaskan alasannya. Dengan demikian,namanya tak banyak disebut dalam kasus ini.

Pada pertemuan itu,Jessica datang ke Oliver lebih awal. Ia tiba pukul 16.00 WIB dengan alasan untuk menghindari aturan 3 in 1 di Jakarta.

Jessica kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail. Es kopi vietnam itu sengaja dipesan untuk Mirna.

Jessica kemudian menunggu kedua temannya,Mirna dan Hani di meja 54 dengan pesanan minuman yang sudah dihidangkan.

Baca juga: Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini

Sementara Mirna tiba bersama Hani. Tak lama setelah bertegur sapa,Mirna langsung meminum es kopi vietnam dan kejang-kejang.

Mirna kemudian meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Polisi yang menyelidiki kasus ini,menemukan kandungan zat sianida di dalam tubuh Mirna. Hasil penyelidikan itu diumumkan polisi pada 16 Januari 20216.

Mirna disebut diduga meninggal karena keracunan. Oleh karena itu,polisi meningkatkan penyelidikannya menjadi penyidikan.

Peningkatan status tersebut lantaran diduga ada tindak pidana dalam kematian Mirna. Namun,polisi ketika itu belum menetapkan tersangka.

Setelah melakukan proses penyidikan yang panjang,pada 29 Januari 2016,polisi akhirnya menetapkan tersangka. Sosok Jessica ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Mirna.

Baca juga: Hari Ini,Jessica Wongso Bebas Bersyarat Keluar dari Lapas Pondok Bambu

Sehari setelah ditetapkan tersangka,Jessica ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta 2009-2020 Pendidikan Online Yaxing    Hubungi kami SiteMap