Hubungi kami

Wanda Hamidah: Kalau Kita Diam, Kita Digilas dan Tertindas!

2024-08-22 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com - Mantan politikus Partai Golkar Wanda Hamidah mengajak masyarakat mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pilkada.

Wanda juga memberikan dukungan kepada MK untuk menjaga independensinya dan tidak disusupi kepentingan tertentu.

"Kita ingin memberikan endorsment kepada MK untuk tetap menjadi penegak konstitusi dan untuk tidak takut,tidak terinfiltrasi dengan kepentingan-kepentingan politik jangka pendek para elite," ujar Wanda saat ikut demo di Gedung MK,Jalan Medan Merdeka Barat,Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Wanda Hamidah: Kalau Pilkada Cuma Satu Pasang,Monyet Juga Bisa Jadi!

Wanda berharap MK tidak menjadi perpanjangan tangan dinasti politik penguasa. Dia pun menyinggung kejadian saat Pilpres 2024 ketika putusan MK membuat anak Presiden Jokowi,Gibran Rakabuming Raka,bisa maju. Wanda berharap hal itu tidak terjadi lagi kali ini.

Wanda juga mengajak masyarakat memantau kelakuan anggota DPR yang seolah hendak menjegal putusan MK.

"Ketika mereka dengan semena-mena memfitnah atau mengabaikan janji-janji itu,ya rakyat harus melawan. Karena kalau kita diam ya kita digilas dan tertindas!" ujar Wanda.

Sebelumnya,Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024,yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Baca juga: Gedung MK Ini Satu-satunya Gedung yang Kita Percayai!

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.

MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sehari setelah putusan,DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Namun,revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR,Achmad Baidowi,mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Baca juga: BEM UI: DPR RI Sudah Tak Cocok Disebut sebagai Wakil Rakyat

Awiek,sapaan akrabnya,menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta 2009-2020 Pendidikan Online Yaxing    Hubungi kami SiteMap