Hubungi kami

Ini Hal-hal Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim Menurut Hakim

2026-06-30 HaiPress

JAKARTA, iDoPress – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap sejumlah hal yang meringankan dalam menjatuhkan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Majelis hakim juga menyatakan Nadiem belum pernah dihukum dalam perkara pidana.bSelain itu, hakim menilai Nadiem menunjukkan sikap yang baik selama proses persidangan berlangsung.

"Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," kata dia.

Ketiga pertimbangan tersebut menjadi keadaan yang meringankan bagi Nadiem sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar serta pidana uang pengganti sesuai amar putusan.

Hakim juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan terhadap Nadiem.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Purwanto.

Hakim juga menilai Nadiem, sebagai seorang menteri, seharusnya memberikan teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," kata hakim.

Selain itu, majelis hakim menyebut perbuatan yang dilakukan Nadiem dilakukan secara terencana dan menimbulkan dampak luas, terutama terhadap sektor pendidikan.

"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ucap hakim.

Hal memberatkan lainnya, menurut majelis hakim, kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai tidak menjadi alasan untuk melakukan tindak pidana.

"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," ujar hakim.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta 2009-2020 Pendidikan Online Yaxing    Hubungi kami SiteMap