Hubungi kami

KPK Panggil Guru Besar UIN Riau Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing

2026-08-18 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau H. Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, pada Selasa (18/8/2026).

Ilyas dijadwalkan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Selain Ilyas, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yaitu, Anna Hasnah Hasaruddin selaku Sekretaris Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi 2025/Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru;

Leny Nofianti selaku Anggota Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025/Profesor Akuntansi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Lalu, Ma'mun Murod selaku anggota Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi 2025/Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau; Azmansyah selaku anggota Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi 2025/Direktur Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Islam Riau; dan Mardansyah selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi (2024-2025).

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Bupati Kuansing jadi tersangka

KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, pada Rabu (1/7/2026).

Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebgai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa 1 unit mobil Totota Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar dari Zulkarnaen terkait seleksi calon sekretaris daerah Kabupaten Kuansing.

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein menjelaskan, Suhardiman sesungguhnya meminta mobil tersebut kepada dua anak buahnya sebagai syarat untuk menjadi sekda lewat seleksi.

Dua anak buah itu adalah Zulkarnaen yang ketika itu menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Fahdiansyah yang berstatus Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Plt Sekda.

Namun, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan Suhardiman.

Zulkarnaen pun membeli mobil tersebut dengan bantuan Ardiles sebagai pihak yang mengajukan kredit.

“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” tutur Taufik.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta 2009-2020 Pendidikan Online Yaxing    Hubungi kami SiteMap